Senin, 20 November 2017

PAPUA, FREEPORT DAN MASA DEPAN AMERIKA

Maret, 2017

Amerika Serikat (AS) adalah satu-satunya negara adikuasa yang ada di dunia setelah berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet. AS dengan sejarahnya yang begitu panjang, memiliki hereditas tersendiri bagi kehidupan politik dunia, ditambah dengan dominasi dan hegemoninya terbukti dapat memaksimalkan daya tawarnya yang begitu tinggi dalam mengatur kebijakan-kebijakan luar negerinya bagi negara lain demi kepentingannya, bahkan Amerika tidak segan-segan untuk menerapkan standar ganda demi memenuhi kepentingan nasionalnya. 
Pada saat perang dingin berlangsung, kebijakan Amerika terfokus pada pembendungan terhadap penyebaran komunis, sedangkan di Indonesia dikenal dengan istilah Policy Of The Containment. AS dan Soviet berebut pengaruh di Amerika Latin, ini terlihat dalam konflik misil di Kuba, kemudian AS terlibat perang dalam perang-perang yang bukan untuk mereka. Seperti perang melawan komunis di Vietnam dan Korea. Namun, AS hanya berhasil mencegah penyebaran komunis ke Korea Selatan dan gagal untuk membendung komunis di Korea Utara dan Vietnam. Selain hal tersebut, dunia juga dihantui rasa takut akan terjadinya perang nuklir di antara kedua negara, namun hal tersebut tidak pernah benar-benar terjadi karena kedua negara memiliki kekuatan yang hampir sama besar sehingga tidak ada yang berani untuk melancarkan serangan terlebih dahulu terlebih AS membentuk NATO, yang memiliki prinsip Collective Deffence yaitu bahwa setiap anggota negara NATO bersedia membantu anggota NATO yang lain apabila diserang terlebih dahulu.
Pada tahun 1980an, perlombaan persenjataan mulai tidak bisa dikejar oleh Uni Soviet. Kehidupan dalam negeri Soviet pun mulai tidak stabil karena banyaknya rakyat yang menuntut kebebasan. Hingga akhirnya pada tahun 1989 simbol pemisah antara 2 Jerman (barat dan timur) berhasil diruntuhkan, saat itu Soviet yang masih berada dibawah kepemimpinan Mikhail Gorbachev yang terkenal dengan glasnost dan perestroikanya dan 2 tahun kemudian Uni Soviet runtuh. Berakhirnya perang dingin ini membuat AS harus memperbaharui kebijakan luar negerinya. Presiden George Bush dan Bill Clinton yang kemudian memimpin AS pasca perang dunia II. keduanya memiliki konsensus yang kurang jelas terhadap kebijakan luar negeri, karena AS harus kembali ke tahap awal untuk memahami peta dunia tanpa adanya Uni Soviet lagi. Kemudian kebijakan Amerika lebih menekankan akan adanya konflik entik dan antar negara, hal ini terbukti dengan terlibatnya Amerika dalam perang teluk yang terjadi di tahun 1991 setelah Irak menginvasi Kuwait dan Clinton merespon krisis di Bosnia Herzegovina dan Kosovo.
Dewasa ini, Julukan sebagai negara hegemonik terkuat dunia pasca perang dingin, nampaknya sudah tidak relevan lagi dimandatkan kepada AS. Konstelasi politik internasional yang mengindikasikan terjadinya perang dingin jilid II pada abad 21 ini, kembali mempertemukan antara blok timur dan blok barat yakni kubu AS dan Rusia/China. Kekuatan AS di penghujung abad 20 memanglah tidak dapat dinafikan oleh negara manapun baik dalam bidang Ekonomi-Politik maupun Militer. Namun, setelah 28 tahun dominasi dan hegemoni yang dilakukan oleh AS sepertinya akan mengalami kehancuran dikarenakan oleh menguatnya dan kembalinya kekuatan negara-negara Komunis seperti Rusia dan China. Negara inilah yang mampu membendung hegemoni dan sekaligus memberikan ketakutan terhadap AS untuk dapat mempertahankan dominasi Ekonomi-Politiknya yang dipraksiskan di negara-negara dunia ketiga (berkembang)
Di Indonesia sendiri, AS sudah sangat tidak mungkin lagi untuk dapat mempertahankan dominasinya yang telah berlangsung selama setengah abad. Ini disebabkan oleh pemerintah Indonesia saat ini telah mengubah arah kebijakan politik luar negeri kembali kepada China dan Rusia, yang sebelumnya arah kebijakan politik luar negeri Indonesia sangat mengakomodasi kepentingan-kepentingan AS. Contoh konkretnya dapat dilihat pada kebijakan negara menyangkut pengelolaan tambang emas yang ada di gunung Greesberg, Bumi Amungsa tanah Papua Barat. Pemerintah Indonesia di awal tahun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang menghendaki agar legitimasi pengelolaan tambang emas tersebut diubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bila ingin melakukan ekspor konsentrat, Aturan ini bersifat universal, aturan ini tidak hanya ditujukan kepada Freeport Mc Moran, tetapi berlaku bagi seluruh korporasi pemegang KK.
Berbicara tambang emas Papua yang dikelola oleh PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI) bisa berada di Tanah Papua, sama sekali bukanlah keinginan masyarakat Papua dan masyarakat Papua juga tidak pernah mengetahui akan kedatangan Freeport. Namun, sejarah masuknya PTFI ini sangat identik dengan kamuflase keluarga cendana dan rezim Orde Baru Soeharto, beserta lingkaran kekuasaan politik yang terus jaya sampai sekarang, dan juga merupakan implikasi langsung dari gejolak politik 1965, dengan landasan Undang-undang No 11 Tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing (PMA). UU ini sangat kontroversial karena diterbitkan oleh Soeharto tak lama setelah Soekarno lengser akibat Surat Perintah 11 Maret 1966. Konspirasi politik Soeharto dan AS sangat nampak ketika Freeport menjadi perusahaan pertama yang menggunakan aturan tersebut untuk bisa menancapkan kukunya di gunung emas Papua. Saat itu, perusahaan tersebut masih memakai nama “Freeport Sulphur Incorporated.
Padahal, pada tahun 1967, status Irian-Barat yang terakhir kali diganti nama menjadi Papua oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) masih belum jelas. Pada 1962, status Irian-Barat pernah dirundingkan oleh Indonesia dan Belanda melalui New York Agreement, yang difasilitasi langsung oleh AS. Hasilnya, ialah Irian-Barat diserahkan kepada Indonesia melalui badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang disebut dengan “United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA)”. Namun, penyerahan tersebut masih harus melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau dalam bahasa PBB, dan lebih dikenal dengan sebutan“Act Of Free Choice”. Peperalah yang notabenenya menjadi faktor penentu dari legitimasi Irian-Barat. tetapi, Pepera baru dilaksanakan ketika Soekarno tidak lagi menduduki jabatan tertinggi negara pada tahun 1969. Sedangkan, Freeport telah ada di tanah Papua pada tahun 1967 melalui UU-PMA 1967. Soeharto memberikan banyak keistimewaan kepada Freeport untuk masuk ke Indonesia. Ini merupakan bagian dari sikap kooperatif Soeharto terhadap AS, dikarenakan atas bantuan AS-lah Soeharto dapat menjadi Presiden Republik Indonesia dengan konsep Domino Politik.
Penolakan bahwa masyarakat adat tidak tahu kedatangan Freeport ini di tulis dalam draft alasan sebagai bukti bantahan dalam draft gugatan yang telah di sidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 6 Agustus 2009. sebanyak 92 wakil masyarakat adat Suku Amungme menggugat PT. Freeport dan Negara Indonesia. PT. Freeport digugat berlapis dengan para pemilik saham di Freeport yaitu Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan penanam saham lainnya. Freeport menguasai tanah dengan cara tidak sah, karena tidak mendapat persetujuan dari pemilik Tanah seluas 2.610.182 dari total luas areal kontrak karya PT. Freeport. Spesifikasi gugatan dalam draft lebih pada pembayaran ganti rugi Tanah senilai US $ 297,109,764. Kemudian ganti rugi kerusakan lingkungan hidup senilai US $ 20 milliar dan ganti kerugian HAM sebesar US $ 10 milliar. Bahwa, Walaupun ganti rugi PT. Freeport, Mc Moran telah memberikan beberapa bentuk partisipasi dalam rangka mendukung kesejahteraan Masyarakat Suku Amungme, akan tetapi semua bentuk pastisipasi tersebut tidak dapat di sebut sebagai ganti rugi karena jumlah sebesar US $ 9,5 per tahun yang diberikan tersebut tidak sebanding dengan hasil Freeport yang berlipat-lipat dan pemberian itu hanya sekedar penghiburan yang bersifat kamuflase semata.
Perlu diketahui bahwa pemberian konsensi Freeport terhadap pemilik hak ulayat berlaku ketika timbul konflik dan protes rakyat. Dalam dinamika perjuangan rakyat Papua yang menentang kehadiran Freeport, sudah terjadi beberapa periodesasi perlawanan. Tercantum dalam draft gugatan bahwa sejak tahun 1974 terjadi kesepakatan atau dikenal "January Agreement" yang bagi pemilik hak ulayat sebagai bentuk dominasi Freeport saja. Tahun 1977 pemberontakan kembali terjadi, dan insiden ini dihadang oleh pasukan militer Indonesia dengan Bom dan Senjata, mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit dari warga setempat. Kemudian, tahun 1996 kerusuhan besar-besaran dilakukan oleh tujuh suku pemilik hak ulayat yang memberikan dampak yakni penutupan tambang selama tiga hari. Tahun 1997-1998, berturut-turut Thom Beanal gugat Freeport berakhir pada tanda tangan MOU Freeport dan Pemilik tanah 13 Juli 2000. Tahun 2001, Warga pemilik Hak ulayat ajukan somasi lalu dibatalkan secara sepihak oleh PTFI.
Dalam persidangan pertama yang di gelar 6/8/09, Hakim Suharto menyarankan untuk segera di bentuk sidang mediasi antara para pihak. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2009 dengan praktik hukum mediasi. Sidang mediasi bertujuan untuk proses tawar menawar yang bahkan belum tentu menuju titik penyelesaiannya secara maksimal. Titus Natkime salah satu putra dari suku Amungme yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum penggugat, memastikan bahwa tidak akan ada lagi tawar menawar, Freeport jangan tipu-tipu terus. Ungkap Titus yang juga mantan narasumber New York Time 2005, bahwa persidangan lanjutan nanti, bila tidak di jawab, maka hasil apapun tetap di teruskan kepada para pemberi kuasa.
Perusahaan kebanggaan milik AS ini, tidak hanya melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia tetapi, Freeport juga memberikan masalah dan ketimpangan di berbagai bidang. Mulai dari dampak ekonomi dan politik yang tragis, ketidakadilan ekologis, dan masih banyak lagi. Freeport menurut KK 1991 memiliki beberapa kewajiban seperti Divestasi Saham sebesar 10,64% yang paling lambat 15 Oktober 2015. Namun, hingga hari ini Freeport masih belum melakukan divestasi. Pemberian Royalti yang berdasarkan permintaan pemerintah 6-7% yang merupakan standar internasional, tapi Freeport hanya bersedia memberi royalti 3,5%, namun realita yang terjadi, Freeport memberikan royalti hanya sebesar 1% dari pendapatan Freeport. Pembangunan Ekonomi Papua, Freeport mengklaim bahwa sejak tahun 1992-2014, Freeport telah melakukan investasi sebesar US $ 1,3 milliar. Namun, realitanya pembangunan yang ada di Papua tidak signifikan dan justru membuat masyarakat Papua makin terbelakang dan termarjinalkan dari yang lain. Terakhir adalah, agar dapat melakukan ekspor konsetrat Freeport harus membangun pabrik pemurnian bahan mentah (Smelter) yang paling lambat 2014 dan belum juga direalisasikan. Padahal, sejak Juni 2014 hingga Juli 2015 Freeport telah mengekspor sebanyak 2095 konsetrat.
Freeport selama status pengelolaannya yang masih berupa KK, Pendapatan yang diterima negara tiap tahunnya hanya sebesar Rp 8 Trilliun, ini sudah termasuk dari pajak dan pemasukan negara secara keseluruhan, dibandingkan dengan Rokok, komoditi ini jauh lebih besar memberikan royalti terhadap negara. Untuk komoditi ini, negara mampu mendapatkan Rp 169,33 Trilliun/tahun, jauh lebih besar dari Freeport. Dengan perubahan status ini, nantinya akan dapat memberikan keuntungan yang lebih baik bagi Indonesia. Dengan status IUPK, Freeport diwajibkan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia, jika dalam status KK posisi Negara dan korporasi itu setara bahkan lebih rendah dari korporasi, maka dalam status IUPK posisi Negara selaku pemberi lisensi menjadi lebih tinggi, skema perpajakan bersifat “Prevailing” atau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku (IUPK). Namun, yang terjadi Freeport menolak mengubah statusnya pengelolaanya, dan justru mengancam pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 10% dari seluruh tenaga kerja yang berwarga negara Indonesia. lantas, akan mengajukan masalah ini ke Arbitrase dan memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk menuruti keinginan Freeport sebelum mengajukannya ke arbitrase. Freeport bersedia mengubah status KK menjadi IUPK dengan catatan, persentase divestasi hanya sebesar 30% mengikuti KK 1991, mengenai smelter, Freeport bersedia membangun smelter dengan jaminan perpanjangan operasional pasca 2021. Realitanya, peluang kemenangan pemerintah Indonesia sangat besar ketika Freeport betul-betul akan mengajukan ke arbitrase mengingat sangat banyak kewajiban Freeport yang hingga hari ini tidak di realisasikan. 
NASIONALISASI FREEPORT DENGAN JALAN KICK FREEPORT NOW
MERDEKA 100%

Rabu, 01 Februari 2017

ISLAM RADIKAL MENGANCAM INDONESIA


 
Perubahan politik nasional sangat paralel dengan pergantian wajah penguasa. Lengsernya Soekarno dari kursi jabatan tertinggi Negara Indonesia telah memicu perubahan-perubahan yang sangat penting dan signifikan dalam negara maupun masyarakat yakni, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan khususnya paradigma mengenai sistem Ekonomi-Politik. Jatuhnya kepemerintahan Soekarno yang ditengarai oleh gerakan mahasiswa orde lama yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dengan back up langsung dari TNI-AD dan bantuan dari Central Intelligence Of Agency (CIA) Amerika Serikat, mampu membuat Pangkostrad Soeharto menjadi orang nomor satu di Indonesia dan lantas menyebut masa kekuasaannya sebagai era Orde Baru (OrBa) atau Negara Orde Baru (NOB). Rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto, telah mengubah arah kebijakan negara menjadi sangat liberal apalagi di bidang ekonomi dan politik. Ini dapat dilihat dari maraknya investasi asing yang masuk ke Indonesia di awal masa kekuasaannya. Tetapi, Tidak dapat dipungkiri bahwa, di masa orba stabilitas keamanan dan pertahanan dalam dan luar negeri menjadi lebih baik, ini merupakan satu-satunya keberhasilan yang dicapai orde baru.
Runtuhnya rezim orde baru, telah mampu memberikan wajah baru terhadap Indonesia khususnya sektor ekonomi, politik, sosial dan budaya serta seluruh lapisan sosial masyarakat Indonesia.  Di masa orba, rakyat memiliki ketakutan yang teramat dalam untuk mengkritisi kebijakan orba, yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, dan setelah tumbangnya Soeharto kebebasan politik masyarakat menjadi lebih baik dan terbuka dalam mengakses ataupun bersuara untuk mengkritik kebijakan negara. Pasca orba, atau era reformasi saat ini, kehadiran negara bukannya memberikan harapan baru terhadap hajat hidup rakyat Indonesia untuk menjadi lebih baik, tetapi yang terjadi malah membuat negara semakin terjerumus dalam perangkap Neoliberalisme yang menjadikan rakyat indonesia semakin sulit untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Ini terjadi karena, Transisi Orba ke Reformasi juga tidak terlepas dari peranan Amerika Serikat (AS) dengan cita-citanya untuk menyebarkan gagasan ”Demokrasi-Liberal” agar dapat menjadi satu-satunya kekuatan Hegemonik terkuat dan tak tertandingi di dunia pasca berakhirnya perang dingin dengan kebangkrutan Uni Soviet.
Mazhab yang mengancam Indonesia tidak hanya yang dibawa oleh barat seperti Demokrasi-Liberal ala AS tetapi dari timur pun, juga memberikan ancaman dan ketakutan yang tidak dapat dinafikan yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa dan negara. Banyaknya aliran yang masuk ke Indonesia pasca orba, entah itu gagasan ideologi ekonomi-politik, sekalipun yang mengatasnamakan Agama, seperti Kelompok-kelompok Islam Garis Keras (Wahabi) juga merupakan representasi dari kebebasan yang diberikan oleh negara, yang dapat menjadikan bangsa Indonesia kehilangan semangat persatuan sebagaimana yang dicita-citakan oleh soekarno dan pendiri bangsa yang lainnya. Padahal  islam di masa pra-Kemerdekaan sampai pada masa kemerdekaaan, menjadi tali pengikat hingga lahirnya negara Indonesia, justru karena mayoritas orang di Nusantara beragama islam malah mempermudah banyak rakyat dari berbagai pulau yang berbeda untuk bersatu dalam Indonesia, singkatnya Islam menjadi tali pemersatu.
Era Reformasi saat ini kita lihat, sangat banyak kelompok-kelompok yang masuk ke Indonesia. Kita tahu sejak Reformasi, ada begitu banyak aliran-aliran yang mengatasnamakan ‘agama’ yang memberikan doktrin garis keras terhadap rakyat Indonesia. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan wajah agama Islam sebagai penyelamat, pembebas dan penghidup keadilan kurang dan mungkin tidak dipahami oleh pemeluknya sendiri. Ketidakpahaman akan spirit keadilan ini menyebabkan umat Islam seringkali kesulitan menerapkan ajaran agama Islam secara komprehensif. Yang sering terjadi justru praktik-praktik kehidupan beragama yang cenderung parsial, terlepas dan menyebabkan energi keadilan menjadi melemah.
Sebagai kepercayaan, agama pada dirinya sendiri hanyalah sebuah ajakan. Sebagai ajakan, ia hanya menawarkan pilihan antara mempercayai atau mengingkari. Ia sama sekali tidak memuat paksaan, kecuali sebuah konsekuensi logis bagi pemeluknya, yang secara sukarela telah mengikrarkan diri sebagai penganutnya. Sebaliknya, terhadap mereka yang tidak mempercayainya, agama tidak memiliki hak tuntutan kepatuhan apapun, apalagi sampai adanya pemaksaan. Namun, ketika agama diformalkan, baik dalam bentuk pelembagaan doktrin maupun lainnya, ia mudah terjebak sebagai instrumentalisasi kepentingan, entah kepentingan yang mengatasnamakan “suara Tuhan” sebagai suara kekuasaan, maupun berbagai kepentingan lain yang memanfaatkan agama sebagai alat legitimasi.
Fenomena “Aksi Bela Islam” yang dilakukan oleh kurang lebih 7 juta umat muslim Indonesia di beberapa daerah Indonesia. Aksi ini terjadi lantaran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok) diindikasikan telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam, dengan alat bukti yang berupa rekaman video. Inilah yang membuat bebarapa umat muslim merasa marah lantaran statement Ahok tersebut, walaupun belakangan telah diketahui bahwa rekaman tersebut telah diubah isinya oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan ingin menjatuhkan Ahok dari jabatannya. Tapi, tetap saja oknum-oknum yang telah berhasil memobilisir jutaan umat islam untuk ikut memusuhi Ahok, tetap pada pendirian mereka bahwa Ahok bersalah karena telah melakukan penistaan terhadap Islam dan harus segera dicopot dari jabatannya, bukan hanya karena kasus tersebut Ahok ingin dijatuhkan, tetapi mereka juga menyebutkan bahwa Ahok adalah seorang kafir karena dia seorang non-Muslim dan tidak pantas memimpin umat Islam jakarta.
Harus kita ketahui bahwa, untuk menafsirkan ‘kafir’, ‘jihad’ dan lain sebagainya haruslah relevan dengan awal kelahiran Islam di Mekkah. Mari kita lihat kondisi sosial masyarakat mekkah ketika Nabi dilahirkan. Zaman sebelum datangnya Islam disebut sebagai zaman jahiliah, Masyarakat Mekkah waktu itu adalah masyarakat yang buta huruf, dan bahkan menganggap buta huruf adalah suatu kebanggan, ini dikarenakan masyarakat mekkah menilai bahwa kegiatan belajar Baca-Tulis hanya akan menghabiskan waktu. Pandangan sosial masyarakat sangat sempit. Kondisi ekonomi lebih parah lagi, kemiskinan yang dialami masyarakat bawah menjadi suatu pemandangan yang biasa bagi masyarakat arab. Struktur ekonomi kesukuan ketika mengalami keruntuhan dan kemudian datanglah oligarki perdagangan (Merkantilisme). Oligarki lahir karena keserakahan terhadap materi dan bahkan kemudian secara terang-terangan menafikan aturan kesukuan tersebut.
Olehnya itu relevansi dari pembacaan yang kontekstual. Orang-orang yang melakukan akumulasi kekayaan, penindasan dan penghisapan terhadap masyarakat bawah (Borjuis Tradisional) itulah yang disebut sebagai kaum ‘kafir’. Berlandaskan pada Piagam Madinah, salah satu poinnya menegaskan bahwa “Kaum Muslim, Nasrani dan yahudi saling membantu dalam menghadapi perang”, jadi sangat tidak pantas ketika mengklaim seseorang kafir hanya karena dia dia tidak beragama Islam. Sama halnya dengan ‘jihad’, jihad dalam konsep idealnya, merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh kaum borjuis tradisional terhadap masyarakat yang dimarjinalkan. Konsepnya tidak terletak pada tindakan untuk memerangi yang di luar dari pada Islam.
Dewasa ini, khususnya di Indonesia, menyikapi fenomena tersebut, dapat dikatakan bahwa Islam telah kehilangan esensi idealnya sejak pertama ia diturunkan. Agama Islam hadir untuk menyelamatkan, membela dan menghidupkan keadilan dalam bentuknya yang paling konkret. Dengan dimikian, ia juga bermakna sebagai pembebas, yaitu membebaskan manusia khususnya kelas tertindas dan dalam konteks ketertindasan masing-masing. Ini dapat dilihat dari banyakny ayat Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan menentang kezaliman. Kedatangan Islam merupakan sebuah Revolusi yang selama berabad-abad telah berperan secara signifikan dalam panggung sejarah kehidupan uamt manusia.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa saat ini, tidak hanya ada dua kekuatan besar yang sedang berusaha untuk mempertahankan dominasi Ekonomi, Budaya, sosial dan Politik mereka di Indonesia. Saat ini bukan hanya kekuatan Kapitalisme-Imperialisme (AS) ataupun Sosialisme-Komunisme (China). Tetapi, kekuatan yang mengatasnamakan “Islam” yang merupakan buah dari dari pemahaman agama yang literal, mengakibatkan terbentuknya persepsi dan cara pandang yang radikal dalam agama (Islam garis Keras), dan mereka juga telah berusaha untuk dapat mempengaruhi kebijakan politik negara, yang arahnya dapat mengkerdilkan kaum minoritas Indonesia. Inilah bukti nyata bahwa Islam telah dijadikan alat legitimasi kekuasaan dengan memolitisir aqidah umat islam dengan kepentingan-kepentingan politik yang bisa saja akan melahirkan oligarki kekuasaan dengan basis agama.

AQIDAH YANG DIPOLITISIR LEBIH BAHAYA DARI PENISTAAN AGAMA.

Rabu, 05 Oktober 2016

AGAMA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI

Agama berwajah ganda bukanlah sebuah pernyataan yang berlebihan. Di satu pihak, agama telah memajukan peradaban manusia, yakni menghormati kehidupan, menjunjung kemanusiaan yang universal, dan mencintai hak-hak asasi manusia. Tetapi di pihak lain, agama telah menimbulakan perpecahan, konflik, dan pemusnahan hidup manusia. Agama di satu sisi mempersatukan ke dalam, tetapi di sisi lain mempertegas perbedaannya dari kelompok lain yang kadang-kadangberujung pada konflik sosial.

Sementara itu, hampir setiap agama percaya bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang paling benar dan berusaha menyebarluaskan apa yang dipercayainya sebagai kebenaran itu. Kepercayaan seperti itu pasti akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang memeluk bermacam-macam agama. Padahal kalau diamati sungguh-sungguh agama adalah juga sebuah konstruksi sosial. Kepercayaan terhadap wujud Tertinggi diberi bentuk pengungkapan oleh masyarakat pemeluk. Hal itu berarti bahwa aspek-aspek sosial kemasyarakatan juga memengaruhi kehidupan beragama.

Agama merupakan suatu kekuatan yang berpengaruh dan paling dirasakan di dalam kehidupan manusia. Dia memengaruhi manusia dalam segala aspek kehidupannya. Kepercayaan-kepercayaan dan nilai-nilai agama memberi motivasi kepada manusia dalam bertingkah laku dan memengaruhi kelompok di dalam menata kehidupan mereka bersama. Hubungan antara agama dan masyarakat bersifat timbal balik. Di satu puhak, agama memainkan peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Di pihak yang lain, kehidupan masyarakat memengaruhi agama. Bahkan, kehidupan masyarakat memberi bentuk kepada pelaksanaan kehidupan beragama.

Para sosiolog tertarik untuk membuat study tentang karena dua alasan. Pertama, agama merupakan sesuatu yang sangat penting untuk kebanyakan orang. Praktik-praktik keagamaan merupakan bagian-bagian penting di dalam kehidupan banyak orang. Selain itu, nilai-nilai agama memengaruhi tingkah laku para pemeluknya. Tambahan pula, arti-arti yang diberikan oleh agama membantu manusia dalam memberikan interpretasi atas pengalaman sehari-hari. Itulah sebabnya, sosiologi berminat untuk mempelajari makna agama bagi para pemeluknya.

Kedua, agama memengaruhi masyarakat dan sebaliknya masyarakat memengaruhi kehidupan beragama. Analisis tentang hubungan yang bersifat dinamis di antara keduanya menuntut kita untuk meneliti hubungan kesaling-bergantungan antara agama dan institusi-institusisosial lainnya lainnya di dalam masyarakat. Hal ini seringkali berarti bahwa kita harus berani memeriksa kembali tingkah laku atau praktik-praktik kehidupan keagamaan kita yang diterima begitu saja dari hari ke hari. Sejak awal mula berdirinya sosiologi, para ilmuwan sosial berusaha memahami masyarakat dengan membuat penelitian tentang agama dan pengaruh masyarakat.

Hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat merupakan tema pokok dalam pembahasan sosiologi agama. Fokus study sosiologi agama tentang agama tentu berbeda dari fokus study teologi tentang agama. Karena itu, pada bagian berikut saya akan membahas hakikat perspektif sosiologi agama dalam perbandingannya dengan teologi. 

HAKIKAT PERSPEKTIF SOSIOLOGIS TENTANG AGAMA

Agama adalah sesuatu yang bersifat sangat pribadi dan secara umum disegani oleh manusia. Karena penghayatan yang bersifat pribadi itu, kadang-kadang agama sulit dianalisis dengan menggunakan perspektif sosiologis yang selalu bersifat sosial. Perspektif sosiologis yakni merupakan satu cara pandang tentang agama yang memusatkan perhatian pada manusia yang mempraktikkan kehidupan beragama itu. Memang benar bahwa agama di satu sisi bersifat individual, tetapi di pihak lain dia juga bersifat sosial. Pengalaman mistik keagamaan yang apada dasarnya bersifat subjektif selalu diberikan arti secara sosial. Hal itu berarti bahwa pengalaman mistik tersebut diinterpretasi sesuai dengan konteks-konteks yang sudah tersedia di dalam komunitas agama yang bersangkutan. Pertobatan misalnya, merupakan pengalaman keagamaan yang bersifat pribadi dan subjektif. Tetapi, pengalaman pertobatan diinterpretasi berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sosial di dalam komunitas agama tersebut.

 Ada dua ciri pokok perspektif sosiologis tentang agama yang membedakan dia dari pendekatan non-ilmiah dalam study tentang agama. Kedua ciri tersebut adalah sifatnya empiris dan objektif. Sifat empiris itu tampak dalam kenyataan bahwa di dalam study sosiologis tentang agama, para sosiolog berusaha mendasarkan interpretasinya pada data. Mereka berusaha membuktikan bahwa penjelasan mereka tentang kenyataan sosial yang disebut agama itu didasarkan pada pengalama-pengalaman konkret. Sedangkan sifat objektif tampak dalam kenyataan bahwa interpretasi-interpretasi sosiologis tentang agama sama dibuat menurut apa adanya (das sein) dan bukan menurut apa yang seharusnya (das sollen). Para ilmuan sosial sama sekali tidak bermaksud untuk menilai, menerima, atau menolak isi dari agama-agama itu. Bahkan demi objektivitas studynya, mereka mengesampingkan atau mengurungkan “Bracketting and suspending” pendapat-pendapat pribadinya tentang agama dan berusaha untuk seobjektif mungkin mengamati dan menafsirkan fenomena keagamaan yang sedang diteliti. Seturut perspektif sosiologis, tidak agama yang superior atau inferior terhadap agama yang lain.

 Perspektif sosiologis tentang agama yang demikian mungkin menimbulkan rasa tidak enak bagi kebanyakan orang yang telah bertahun-tahun menghayati kehidupan keagamaan dengan penuh antusiasme. Kini mereka harus berhadapan dengan kenyataan bahwa agama yang dianggap suci itu diobrak abrik menjadi fenomena sosial semata-mata. Kadang-kadang seorang merasa tidak enak ketika agamanya dibanding-bandingkan dengan agama-agama lain atau bahkan dianggap sama saja dengan agama lain. Memang harus diakui bahwa perspektif seorang beriman tentang agama pasti berbeda dengan seorang sosiolog. Perspektif seorang beriman tentang agama didasari pada iman seturut ajaran agamanya sedangkan perpektif seorang sosiolog di dasarkan pada data empiris semata-mata. Tetapi, baik pandangan seorang beriman maupun seorang sosiolog tentang agama tidak lengkap di dalam dirinya. Keduanya tidak mewakili pandangan yang menyeluruh tantang agama, namun bisa saling melengkapi dan memperkaya.

Selasa, 20 Mei 2014

Celoteh Kaum Marginal



Banyak orang menilai, Guru merupakan profesi yang mulia di muka bumi ini, guru juga bias dipersepsikan sebagai pahlawan yang mempunyai peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, kita bias katakana demikian karena mereka adalah orang yang membimbing kita untuk memperoleh ilmu pengetahuan (sesuatu yang belum kita ketahui menjadi tahu), mereka juga yang dengan sabar dalam mendidik kita walau pun daya tangkap kami terhadap suatu mata pelajaran tidak merata (ada yang cepat dan ada juga yang lambat).
Tapi terkadang kita temui guru yang emosional, yang mendidik siswanya dengan gaya militeristik, melontarkan kata-kata yang bias membunuh kreatifitas anak didiknya hanya karena daya tangkapnya lemah,dan mereka memberikan perhatian lebih terhadap siswa yang manut (patuh, tunduk) bagaikan hamba yang member abdi terhadap Rajanya (budaya feodal), gaya pendidikan apakah ini ? Apakah rezim ala suhartois yang militeristik akan muncul kembali didunia pendidikan kita.
Pernyataan diatas mengingatkan kita kepada seorang tokoh sosilog pendidikan Emile Durkheim yang memberikan
Penilaian kritis terhadap dunia pendidikan, beliau menilai bahwa di dunia pendidikan tidak ada yang transenden semuanya tidak bebas nilai, Durkheim melihat bahwa pendidikan ibarat dua belah mata pisau yang bisa di pakai untuk membunuh sekaligus bias menyelamatkan manusia, begitupun pendidikan mempunyai dua nilai pendidikan bias dipakai untuk mencerdaskan dan bias juga digunakan untuk membodohi, termasuk guru yang sudah kita diskusikan dari awal, dimana ada guru yang mendidik siswanya dengan menyentuh sisi kemanusiaannya dan ada juga guru yang memperlakukan siswanya bagaikan robot intelektual.
Olehnya itu kami dari Lingkar Study Pemuda Kritis Indonesia (LSPKI) Mengecam guru yang memakai pola militer dalam mendidik, dan sekaligus kami menyeru dan mengajak kepada semua pemuda terkhusus untuk para pelajar di kota Majene agar bersatu menyuarakan pendidikan Humanis (mendidik siswa dengan menyentuh sisi kemanusiaannya)

“Kami ini manusia yang mau di didik, Bukan robot yang siap untuk digunakan kapanpun