Senin, 20 November 2017

PAPUA, FREEPORT DAN MASA DEPAN AMERIKA

Maret, 2017

Amerika Serikat (AS) adalah satu-satunya negara adikuasa yang ada di dunia setelah berakhirnya perang dingin dengan runtuhnya Uni Soviet. AS dengan sejarahnya yang begitu panjang, memiliki hereditas tersendiri bagi kehidupan politik dunia, ditambah dengan dominasi dan hegemoninya terbukti dapat memaksimalkan daya tawarnya yang begitu tinggi dalam mengatur kebijakan-kebijakan luar negerinya bagi negara lain demi kepentingannya, bahkan Amerika tidak segan-segan untuk menerapkan standar ganda demi memenuhi kepentingan nasionalnya. 
Pada saat perang dingin berlangsung, kebijakan Amerika terfokus pada pembendungan terhadap penyebaran komunis, sedangkan di Indonesia dikenal dengan istilah Policy Of The Containment. AS dan Soviet berebut pengaruh di Amerika Latin, ini terlihat dalam konflik misil di Kuba, kemudian AS terlibat perang dalam perang-perang yang bukan untuk mereka. Seperti perang melawan komunis di Vietnam dan Korea. Namun, AS hanya berhasil mencegah penyebaran komunis ke Korea Selatan dan gagal untuk membendung komunis di Korea Utara dan Vietnam. Selain hal tersebut, dunia juga dihantui rasa takut akan terjadinya perang nuklir di antara kedua negara, namun hal tersebut tidak pernah benar-benar terjadi karena kedua negara memiliki kekuatan yang hampir sama besar sehingga tidak ada yang berani untuk melancarkan serangan terlebih dahulu terlebih AS membentuk NATO, yang memiliki prinsip Collective Deffence yaitu bahwa setiap anggota negara NATO bersedia membantu anggota NATO yang lain apabila diserang terlebih dahulu.
Pada tahun 1980an, perlombaan persenjataan mulai tidak bisa dikejar oleh Uni Soviet. Kehidupan dalam negeri Soviet pun mulai tidak stabil karena banyaknya rakyat yang menuntut kebebasan. Hingga akhirnya pada tahun 1989 simbol pemisah antara 2 Jerman (barat dan timur) berhasil diruntuhkan, saat itu Soviet yang masih berada dibawah kepemimpinan Mikhail Gorbachev yang terkenal dengan glasnost dan perestroikanya dan 2 tahun kemudian Uni Soviet runtuh. Berakhirnya perang dingin ini membuat AS harus memperbaharui kebijakan luar negerinya. Presiden George Bush dan Bill Clinton yang kemudian memimpin AS pasca perang dunia II. keduanya memiliki konsensus yang kurang jelas terhadap kebijakan luar negeri, karena AS harus kembali ke tahap awal untuk memahami peta dunia tanpa adanya Uni Soviet lagi. Kemudian kebijakan Amerika lebih menekankan akan adanya konflik entik dan antar negara, hal ini terbukti dengan terlibatnya Amerika dalam perang teluk yang terjadi di tahun 1991 setelah Irak menginvasi Kuwait dan Clinton merespon krisis di Bosnia Herzegovina dan Kosovo.
Dewasa ini, Julukan sebagai negara hegemonik terkuat dunia pasca perang dingin, nampaknya sudah tidak relevan lagi dimandatkan kepada AS. Konstelasi politik internasional yang mengindikasikan terjadinya perang dingin jilid II pada abad 21 ini, kembali mempertemukan antara blok timur dan blok barat yakni kubu AS dan Rusia/China. Kekuatan AS di penghujung abad 20 memanglah tidak dapat dinafikan oleh negara manapun baik dalam bidang Ekonomi-Politik maupun Militer. Namun, setelah 28 tahun dominasi dan hegemoni yang dilakukan oleh AS sepertinya akan mengalami kehancuran dikarenakan oleh menguatnya dan kembalinya kekuatan negara-negara Komunis seperti Rusia dan China. Negara inilah yang mampu membendung hegemoni dan sekaligus memberikan ketakutan terhadap AS untuk dapat mempertahankan dominasi Ekonomi-Politiknya yang dipraksiskan di negara-negara dunia ketiga (berkembang)
Di Indonesia sendiri, AS sudah sangat tidak mungkin lagi untuk dapat mempertahankan dominasinya yang telah berlangsung selama setengah abad. Ini disebabkan oleh pemerintah Indonesia saat ini telah mengubah arah kebijakan politik luar negeri kembali kepada China dan Rusia, yang sebelumnya arah kebijakan politik luar negeri Indonesia sangat mengakomodasi kepentingan-kepentingan AS. Contoh konkretnya dapat dilihat pada kebijakan negara menyangkut pengelolaan tambang emas yang ada di gunung Greesberg, Bumi Amungsa tanah Papua Barat. Pemerintah Indonesia di awal tahun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang menghendaki agar legitimasi pengelolaan tambang emas tersebut diubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bila ingin melakukan ekspor konsentrat, Aturan ini bersifat universal, aturan ini tidak hanya ditujukan kepada Freeport Mc Moran, tetapi berlaku bagi seluruh korporasi pemegang KK.
Berbicara tambang emas Papua yang dikelola oleh PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI) bisa berada di Tanah Papua, sama sekali bukanlah keinginan masyarakat Papua dan masyarakat Papua juga tidak pernah mengetahui akan kedatangan Freeport. Namun, sejarah masuknya PTFI ini sangat identik dengan kamuflase keluarga cendana dan rezim Orde Baru Soeharto, beserta lingkaran kekuasaan politik yang terus jaya sampai sekarang, dan juga merupakan implikasi langsung dari gejolak politik 1965, dengan landasan Undang-undang No 11 Tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing (PMA). UU ini sangat kontroversial karena diterbitkan oleh Soeharto tak lama setelah Soekarno lengser akibat Surat Perintah 11 Maret 1966. Konspirasi politik Soeharto dan AS sangat nampak ketika Freeport menjadi perusahaan pertama yang menggunakan aturan tersebut untuk bisa menancapkan kukunya di gunung emas Papua. Saat itu, perusahaan tersebut masih memakai nama “Freeport Sulphur Incorporated.
Padahal, pada tahun 1967, status Irian-Barat yang terakhir kali diganti nama menjadi Papua oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) masih belum jelas. Pada 1962, status Irian-Barat pernah dirundingkan oleh Indonesia dan Belanda melalui New York Agreement, yang difasilitasi langsung oleh AS. Hasilnya, ialah Irian-Barat diserahkan kepada Indonesia melalui badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang disebut dengan “United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA)”. Namun, penyerahan tersebut masih harus melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau dalam bahasa PBB, dan lebih dikenal dengan sebutan“Act Of Free Choice”. Peperalah yang notabenenya menjadi faktor penentu dari legitimasi Irian-Barat. tetapi, Pepera baru dilaksanakan ketika Soekarno tidak lagi menduduki jabatan tertinggi negara pada tahun 1969. Sedangkan, Freeport telah ada di tanah Papua pada tahun 1967 melalui UU-PMA 1967. Soeharto memberikan banyak keistimewaan kepada Freeport untuk masuk ke Indonesia. Ini merupakan bagian dari sikap kooperatif Soeharto terhadap AS, dikarenakan atas bantuan AS-lah Soeharto dapat menjadi Presiden Republik Indonesia dengan konsep Domino Politik.
Penolakan bahwa masyarakat adat tidak tahu kedatangan Freeport ini di tulis dalam draft alasan sebagai bukti bantahan dalam draft gugatan yang telah di sidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 6 Agustus 2009. sebanyak 92 wakil masyarakat adat Suku Amungme menggugat PT. Freeport dan Negara Indonesia. PT. Freeport digugat berlapis dengan para pemilik saham di Freeport yaitu Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan penanam saham lainnya. Freeport menguasai tanah dengan cara tidak sah, karena tidak mendapat persetujuan dari pemilik Tanah seluas 2.610.182 dari total luas areal kontrak karya PT. Freeport. Spesifikasi gugatan dalam draft lebih pada pembayaran ganti rugi Tanah senilai US $ 297,109,764. Kemudian ganti rugi kerusakan lingkungan hidup senilai US $ 20 milliar dan ganti kerugian HAM sebesar US $ 10 milliar. Bahwa, Walaupun ganti rugi PT. Freeport, Mc Moran telah memberikan beberapa bentuk partisipasi dalam rangka mendukung kesejahteraan Masyarakat Suku Amungme, akan tetapi semua bentuk pastisipasi tersebut tidak dapat di sebut sebagai ganti rugi karena jumlah sebesar US $ 9,5 per tahun yang diberikan tersebut tidak sebanding dengan hasil Freeport yang berlipat-lipat dan pemberian itu hanya sekedar penghiburan yang bersifat kamuflase semata.
Perlu diketahui bahwa pemberian konsensi Freeport terhadap pemilik hak ulayat berlaku ketika timbul konflik dan protes rakyat. Dalam dinamika perjuangan rakyat Papua yang menentang kehadiran Freeport, sudah terjadi beberapa periodesasi perlawanan. Tercantum dalam draft gugatan bahwa sejak tahun 1974 terjadi kesepakatan atau dikenal "January Agreement" yang bagi pemilik hak ulayat sebagai bentuk dominasi Freeport saja. Tahun 1977 pemberontakan kembali terjadi, dan insiden ini dihadang oleh pasukan militer Indonesia dengan Bom dan Senjata, mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak sedikit dari warga setempat. Kemudian, tahun 1996 kerusuhan besar-besaran dilakukan oleh tujuh suku pemilik hak ulayat yang memberikan dampak yakni penutupan tambang selama tiga hari. Tahun 1997-1998, berturut-turut Thom Beanal gugat Freeport berakhir pada tanda tangan MOU Freeport dan Pemilik tanah 13 Juli 2000. Tahun 2001, Warga pemilik Hak ulayat ajukan somasi lalu dibatalkan secara sepihak oleh PTFI.
Dalam persidangan pertama yang di gelar 6/8/09, Hakim Suharto menyarankan untuk segera di bentuk sidang mediasi antara para pihak. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2009 dengan praktik hukum mediasi. Sidang mediasi bertujuan untuk proses tawar menawar yang bahkan belum tentu menuju titik penyelesaiannya secara maksimal. Titus Natkime salah satu putra dari suku Amungme yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum penggugat, memastikan bahwa tidak akan ada lagi tawar menawar, Freeport jangan tipu-tipu terus. Ungkap Titus yang juga mantan narasumber New York Time 2005, bahwa persidangan lanjutan nanti, bila tidak di jawab, maka hasil apapun tetap di teruskan kepada para pemberi kuasa.
Perusahaan kebanggaan milik AS ini, tidak hanya melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia tetapi, Freeport juga memberikan masalah dan ketimpangan di berbagai bidang. Mulai dari dampak ekonomi dan politik yang tragis, ketidakadilan ekologis, dan masih banyak lagi. Freeport menurut KK 1991 memiliki beberapa kewajiban seperti Divestasi Saham sebesar 10,64% yang paling lambat 15 Oktober 2015. Namun, hingga hari ini Freeport masih belum melakukan divestasi. Pemberian Royalti yang berdasarkan permintaan pemerintah 6-7% yang merupakan standar internasional, tapi Freeport hanya bersedia memberi royalti 3,5%, namun realita yang terjadi, Freeport memberikan royalti hanya sebesar 1% dari pendapatan Freeport. Pembangunan Ekonomi Papua, Freeport mengklaim bahwa sejak tahun 1992-2014, Freeport telah melakukan investasi sebesar US $ 1,3 milliar. Namun, realitanya pembangunan yang ada di Papua tidak signifikan dan justru membuat masyarakat Papua makin terbelakang dan termarjinalkan dari yang lain. Terakhir adalah, agar dapat melakukan ekspor konsetrat Freeport harus membangun pabrik pemurnian bahan mentah (Smelter) yang paling lambat 2014 dan belum juga direalisasikan. Padahal, sejak Juni 2014 hingga Juli 2015 Freeport telah mengekspor sebanyak 2095 konsetrat.
Freeport selama status pengelolaannya yang masih berupa KK, Pendapatan yang diterima negara tiap tahunnya hanya sebesar Rp 8 Trilliun, ini sudah termasuk dari pajak dan pemasukan negara secara keseluruhan, dibandingkan dengan Rokok, komoditi ini jauh lebih besar memberikan royalti terhadap negara. Untuk komoditi ini, negara mampu mendapatkan Rp 169,33 Trilliun/tahun, jauh lebih besar dari Freeport. Dengan perubahan status ini, nantinya akan dapat memberikan keuntungan yang lebih baik bagi Indonesia. Dengan status IUPK, Freeport diwajibkan untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia, jika dalam status KK posisi Negara dan korporasi itu setara bahkan lebih rendah dari korporasi, maka dalam status IUPK posisi Negara selaku pemberi lisensi menjadi lebih tinggi, skema perpajakan bersifat “Prevailing” atau menyesuaikan dengan aturan yang berlaku (IUPK). Namun, yang terjadi Freeport menolak mengubah statusnya pengelolaanya, dan justru mengancam pemerintah Indonesia untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 10% dari seluruh tenaga kerja yang berwarga negara Indonesia. lantas, akan mengajukan masalah ini ke Arbitrase dan memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia selama 120 hari untuk menuruti keinginan Freeport sebelum mengajukannya ke arbitrase. Freeport bersedia mengubah status KK menjadi IUPK dengan catatan, persentase divestasi hanya sebesar 30% mengikuti KK 1991, mengenai smelter, Freeport bersedia membangun smelter dengan jaminan perpanjangan operasional pasca 2021. Realitanya, peluang kemenangan pemerintah Indonesia sangat besar ketika Freeport betul-betul akan mengajukan ke arbitrase mengingat sangat banyak kewajiban Freeport yang hingga hari ini tidak di realisasikan. 
NASIONALISASI FREEPORT DENGAN JALAN KICK FREEPORT NOW
MERDEKA 100%